PROFIL



PROFIL
UPK KECAMATAN RAJAGALUH
Jl. Cakraningrat No. 03 Rajagaluhkidul Rajagaluh - Majalengka 45472 HP. 082127666440



Riwayat Pendirian
Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rajagaluh adalah lembaga Keuangan yang mengelola dana Bantuan Program Pengembang Kecamatan (PPK), baik dana untuk kegiatan sarana prasarana maupun dana kegiatan ekonomi (modal Usaha). Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat terdiri dari 13 desa dengan jumlah penduduk 46.537 jiwa. Sebanyak  2.947 jiwa (6.59 %) dikategorikan miskin. Mata pencaharian  masyarakat mayoritas petani, pedagang kecil, dan buruh. Dan potensi sumberdaya alam yang potensial adalah pertanian. Adapun unggulannya adalah padi.

Struktur kepengurusan UPK saat ini adalah :
Ketua                     : Abdul Gopur, S.Sos.I
Sekretaris              : Sriayu Yuceu
Bendahara            : Sriyanti
UPK bertindak sebagai mandataris peserta PPK yang bertanggungjawab dalam pengelolaan dana PPK.Forum Musyawarah Antar Desa (MAD) yang merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan. Forum MAD terdiri dari utusan masing-masing desa dalam wilayah kerja PPK.
Forum MAD memiliki wewenang untuk menetapkn :
1.   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga UPK.
2.   Mengangkat dan memberhentikan pengurus UPK dan Badan Pengawas UPK.
3.   Menentukan sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

BP UPK Rajagaluh
 Dalam melaksanakan tugasnya UPK diawasi oleh Badan Pengawas UPK, dengan kepengurusan sebagai berikut :
Ketua             : Iwan Kriswana
Anggota         : Kusmadan
                          Ida Sri Hartati


Pengurus BKAD periode 2010/2013
Ketua             : Ruly KH
Sekretaris      : Nasuha
Bendahara    : Mochamad Sarkosih

UPK mendapat sumber dana dari :
1.   Dana Bantuan Program Pengembangan Kecamatan
2.   Pengembalian Pokok dan Jasa Pinjaman
3.   Bunga Bank
4.   Pendapatan lain-lain


Jenis Kegiatan :
1.   Kegiatan Sarana dan Prasarana Fisik
Dana Bantuan Program Pengembangan Kecamatan untuk kegiatan fisik digunakan untuk pembangunan : jalan, jembatan, senderan, saluran air, penampungan air bersih, sekolah/madrasah, posyandu, balai kesehatan, dan lain-lain.
2.   Kegiatan Ekonomi
UPK melaksanakan perguliran setiap bulan dengan jasa yang berlaku yaitu tetap (Plate) 20% pertahun dengan jangka waktu pengembalian satu tahun/12 bulan.
 
Rencana Pengembangan
     Sarana dan prasarana fisik berupa prasarana, sarana pendidikan dan ekonomi yang telah dibangun oleh PPK tetap dipelihara secara terus menerus dan berkesinambungan dengan dibentuknya Tim Pemelihara di setiap desa.
Adapun untuk pemeliharaan kegiatan ekonomi BPPK, UPK melaksanakan perguliran dana ekonomi setiap tahunnya pada kelompok-kelompok yang ada di wilayah kerja UPK.







Penggunaan Laba
Laba dibagikan sesuai dengan ketentuan PTO-PPK yaitu :
  1. Penambahan Modal
  2. Biaya MAD
  3. Biaya Operasional BP-UPK

Profil Kelompok
Jenis Kelompok
Jenis Usaha Kelompok
Pemanfaat
Kelompok
Jml Anggota
SPP
Aneka Usaha
33
770
UEP
Aneka Usaha
138
3.801
Jumlah
171
4.571

Kelompok-kelompok tersebut tersebar di 13 desa wilayah kerja UPK. Sebagian besar kelompok yang terbentuk adalah kelompok berdasarkan jenis usaha campuran artinya dalam satu kelompok anggotanya memiliki jenis usaha yang berbeda-beda.
Seperti : pedagang, petani bibit, pedagang kreditan, petani, pengusaha tempe, pengusaha opak, pengusaha emping,

Rencana Pengembangan
Sarana dan prasarana fisik berupa prasarana, sarana pendidikan dan ekonomi yang telah dibangun oleh PPK tetap dipelihara secara terus menerus dan berkesinambungan dengan dibentuknya Tim Pemelihara di setiap desa.
Adapun untuk pemeliharaan kegiatan ekonomi BPPK, UPK melaksanakan perguliran dana ekonomi setiap tahunnya pada kelompok-kelompok yang ada di wilayah kerja UPK.

Harapan-harapan kepada Pemerintah untuk melestarikan UPK
  1. Adanya pembinaan berkelanjutan kepada UPK Pasca Program.
  2. Adanya kebijakan Pemerintah yang melindungi UPK sebagai sebuah kelembagaan yang syah untuk mencapai tujuannya dalam pemberdayaan masyarakat.
  3. Munculnya peraturan-peraturan daerah yang mendukung upaya penguatan ekonomi masyarakat.
  4. Dukungan dari pemerintah untuk memberikan pelatihan-pelatihan kepada pengurus UPK sebagai professional pemberdayaan.
  5. Adanya program-program pemberdayaan dari pemerintah daerah dengan memanfaatkan UPK sebagai stake holder yang mampu melaksanakan program.
  6. Mempercayakan UPK untuk menyalurkan dana pemerintah kepada masyarakat sebagai dana pinjaman.


Penutup
       Upaya membangun masyarakat yang mandiri bukanlah pekerjaan mudah, perlu kesabaran, ketekunan dan istiqomh juga perlu ditangani secara bersama-sama dan berkesinambungan oleh semua pihak yang peduli terhadap asa depan bangsa.

<a href="ymsgr:sendIM?agopur82">
<img src="http://opi.yahoo.com/online?u=yahoo_ID&m=g&t=1"/></a>